Berita

Pengadilan Agama Samarinda dan SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur Tandatangani MoU


Pengadilan Agama Samarinda dan SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur Tandatangani MoU: Wujud Inklusi Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah dan inklusif, Pengadilan Agama Samarinda menjalin kerja sama dengan SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tepat pada tanggal 25 September 2025. Kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang penerjemahan bahasa isyarat, sosialisasi Service Excellent, serta supervisi kelengkapan sarana disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Samarinda beserta jajaran pejabat struktural, serta Kepala SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur bersama tim pendidik dan peserta didik. Momentum ini menjadi langkah strategis kedua belah pihak dalam mewujudkan lembaga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat difabel. 

      

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Samarinda menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan hukum secara setara dan bermartabat. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kapasitas SDM serta meningkatkan pemahaman pegawai dalam memberikan pelayanan yang berempati dan profesional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi langkah progresif Pengadilan Agama Samarinda yang membuka ruang kolaborasi dengan lembaga pendidikan luar biasa.

“Keterlibatan anak-anak berkebutuhan khusus dalam kegiatan pelatihan bahasa isyarat dan supervisi sarana disabilitas menjadi pengalaman berharga bagi mereka. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa inklusi bukan sekadar konsep, melainkan praktik nyata dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua pihak akan melaksanakan berbagai program bersama, antara lain:

  • Pelatihan dasar bahasa isyarat bagi aparatur Pengadilan Agama Samarinda;
  • Sosialisasi Service Excellent berbasis empati dan keberagaman;
  • Supervisi dan pendampingan terkait kelengkapan sarana serta prasarana disabilitas di lingkungan pengadilan.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik yang inklusif di Pengadilan Agama Samarinda, tetapi juga menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi instansi pemerintah lainnya dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.